Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat untuk melakukan proses pengajuan IMB dan SLF.
Direktur Bina Penataan Bangunan Diana Kusumastuti mengatakan salah satu inovasi digital yang telah dirilis Kementerian PUPR adalah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sebuah sistem pengajuan IMB dan SLF yang dilakukan secara digital yang dapat diakses masyarakat dari mana saja dan kapan saja.
"SIMBG adalah suatu aplikasi yang tentunya mempermudah kita untuk melakukan proses IMB dan SLF. Proses pengajuan IMB kadang-kadang sulit ya kan? Sekarang kita permudah dengan menggunakan aplikasi," kata Diana beberapa waktu lalu kepada detikcom.
Pada prinsipnya SIMBG ini akan memproses pengajuan IMB dan SLF ketika syarat-syarat yang dilampirkan masyarakat sudah lengkap. Semakin cepat melengkapi persyaratan, semakin cepat pula IMB diterbitkan.Diana menjelaskan dengan aplikasi ini akan mengurangi tatap muka. Mengurangi praktik-praktik illegal yang kerap terjadi di lapangan seperti transaksi pungutan liar.
"Tinggal diunggah saja semua dokumen persyaratannya di aplikasi SIMBG. Lebih dari 100 daerah yang sudah mengikuti SIMBG ini sehingga setiap pemerintah daerah sudah bisa memproses pengajuan IMB dan SLF secara online," terang Diana.
Diana juga mengungkapkan sebelum ada aplikasi SIMBG dan menerapkan metode konvensional, masyarakat kerap mengalami sejumlah kendala di lapangan seperti calo, pungutan liar dan proses pengajuan yang berlangsung lama.
"Dulu masyarakat yang datang untuk mengurus IMB kerap ditemui para calo. Ditawarkan kemudahan untuk ngurusin proses izin ke pihak kanan kiri di lingkungan yang akan dibangun bangunan. Terus nanti harus nunggu beberapa lama dan bayar biaya-biaya. Nah di situ kan berarti ada permainan ya. Itu yang bikin proses izinnya jadi lama dan rantainya banyak," ungkap Diana.
Dengan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan SIMBG, kini pihaknya bisa memproses IMB dan SLF lebih cepat karena rentang waktunya yang dipangkas.
"Tapi kemarin ada juga sih teman-teman bilang tidak semudah membalik telapak tangan loh kamu memproses dengan SIMBG. Ya tentunya kalau data-data dokumennya sudah lengkap ya nggak susah dan nggak lama. Semakin lengkap data yang disiapkan dan diunggah ke sistem SIMBG, proses keluarnya IMB pun lebih cepat," terangnya.
Untuk bangunan sederhana seperti rumah misalnya, Diana mengatakan rentang waktu normal dikeluarkannya IMB adalah satu satu minggu. Sedangkan untuk bangunan yang kompleks seperti high risk building perlu waktu sekitar satu bulan.
"Untuk high risk building kita perlu keluarkan IMB pondasinya dahulu sekitar 18 hari kerja. IMB fondasi dulu, kemudian kurang lebih sekitar satu bulan IMB bangunannya dikeluarkan," paparnya.
Untuk bangunan yang kompleks membutuhkan dokumen yang lebih rinci seperti dokumen arsitektural dan dokumen struktur. Semakin kompleks sebuah bangunan, maka persyaratannya semakin beragam.
"Di SIMBG kita bisa melihat seperti apa syarat untuk bangunan sederhana, dan seperti apa syarat untuk banguna high risk. Langkah-langkah dan tahapannya semua ada di SIMBG sehingga masyarakat lebih mudah untuk mengetahui setiap detail persyaratan dan langkah-langkahnya," terangnya.
Melalui inovasi SIMBG ini, diharapkan masyarakat semakin mudah untuk mengakses pengajuan IMB serta dapat memantau secara online sudah sejauh mana tahapan pengajuan IMBnya.
Tidak hanya itu, detikcom bekerja sama dengan Kementerian PUPR mengadakan sebuah online activity bertajuk 'Bang Unan Kasih Rezeki'. Lewat aktivitas ini, Anda bisa berkesempatan mendapatkan rezeki yang luar biasa dari Bang Unan.
Caranya mudah, cukup daftarkan diri dan buat akun di situs simbg.pu.go.id, lalu isi form pendaftaran. Jika Anda belum tahu persis bagaimana pengurusan IMB lewat sistem tersebut, bisa mengunjungi situsnya di http://simbg.pu.go.id/.
Sumber : Yakob Arifin - detikFinance